Di tengah geliat ekonomi nasional, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Keberadaannya sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) yang signifikan, mendorong peran penting Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai pemberi pinjaman strategis bagi mikro dan semi mikro. Salah satu produk unggulan BPR yang menarik perhatian adalah deposito.
Deposito BPR menawarkan suku bunga yang kompetitif dibandingkan tabungan biasa, menjadikannya pilihan menarik bagi nasabah yang ingin mengoptimalkan dana mereka. Namun, di balik keuntungannya, pemahaman mengenai bunga deposito BPR, termasuk peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masih belum banyak diketahui.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang, mulai dari pengertian, perhitungan, hingga peran penting LPS dalam menjamin keamanan dana nasabah.
Bunga Deposito BPR: Pengertian dan Keuntungannya
Adalah imbalan yang di berikan BPR kepada nasabah atas dana yang di simpan dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan tabungan biasa, deposito memiliki tenor yang lebih panjang, mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan.
Keuntungan utama deposito BPR terletak pada suku bunganya yang lebih tinggi d ibandingkan tabungan. Hal ini di karenakan dana yang di simpan dalam deposito di gunakan BPR untuk menyalurkan kredit kepada UMKM, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Perhitungan Bunga Deposito BPR
Perhitungan menggunakan rumus berikut:
Bunga = (Pokok x Suku Bunga x Tenor) / 100
- Pokok: Jumlah dana yang di simpan
- Suku Bunga: yang di tawarkan BPR (dalam persentase per tahun)
- Tenor: Jangka waktu deposito (dalam bulan)
Sebagai contoh, nasabah menyimpan Rp10.000.000 dengan suku 6% per tahun selama 6 bulan. Maka, perhitungan bunganya adalah:
Bunga = (Rp10.000.000 x 6% x 6) / 100 = Rp300.000
Baca juga : Menelusuri Peran Strategis Pinjaman Tenor Panjang dari BPR
Peran Penting LPS dalam Menjamin Keamanan Dana Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan penting dalam menjaga keamanan dana nasabah di BPR. LPS menjamin simpanan nasabah BPR hingga batas tertentu, saat ini sebesar Rp250 juta per nasabah per bank.
Keberadaan LPS memberikan rasa aman bagi nasabah untuk menyimpan dananya di BPR, sehingga mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit kepada UMKM.
Deposito BPR hadir sebagai pilihan investasi yang menarik bagi nasabah yang ingin mengoptimalkan dana mereka dengan suku bunga yang kompetitif. Peran penting LPS dalam menjamin keamanan dana nasabah semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap BPR.
Memahami bunga deposito BPR dan peran LPS merupakan langkah awal untuk memaksimalkan keuntungan dan keamanan dalam berinvestasi. Pilihlah BPR yang terpercaya dan terdaftar di LPS untuk mendapatkan jaminan maksimal atas dana Anda.