BUR | Bank Usaha Rakyat

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi: Panduan Layanan Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi merupakan instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan administrasi pemerintahan di bidangnya untuk mewujudkan tertib hukum di wilayah Kabupaten Bekasi. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda untuk memahami Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, layanan yang ditawarkan, dan cara mengaksesnya.

Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

Kantor menawarkan berbagai layanan, antara lain:

  • Pendaftaran tanah: Melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali atau pemeliharaan data.
  • Penerbitan sertifikat tanah: Menerbitkan sertifikat tanah, baik sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna usaha (HGU), sertifikat hak guna bangunan (HGB), maupun sertifikat hak pakai (SHP).
  • Pemetaan tanah: Melakukan pemetaan dan pembuatan peta bidang tanah.
  • Penilaian tanah: Melakukan penilaian nilai tanah untuk berbagai keperluan, seperti jual beli, warisan, atau agunan kredit.
  • Penyelesaian sengketa tanah: Membantu menyelesaikan sengketa tanah antar pihak.
  • Pelayanan informasi pertanahan: Menyediakan informasi pertanahan kepada masyarakat.

Cara Mengakses Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

Masyarakat dapat mengakses layanan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Datang langsung ke kantor: Anda dapat mendatangi secara langsung untuk mengurus berbagai layanan.
  • Melalui aplikasi online: Menyediakan beberapa aplikasi online untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, seperti Loket Mandiri Online (LAMPION) dan Layanan Kegiatan Pertanahan (LKPT).
  • Melalui website: Anda dapat mengunjungi website untuk mendapatkan informasi dan mengunduh berbagai formulir.
  • Melalui media sosial: Kantor juga aktif di media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

Setiap layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memiliki syarat dan juga ketentuan yang berbeda-beda. Anda dapat melihat informasi lengkap tentang syarat dan juga ketentuan setiap layanan di website atau dengan menghubungi petugas.

Baca juga :   Membongkar Rahasia Pinjaman Dana Cepat

Biaya Layanan

Setiap layanan memiliki biaya yang berbeda-beda. Anda dapat melihat informasi lengkap tentang biaya setiap layanan di website atau dengan menghubungi petugas kantor.

Jam Layanan

Buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.

Kontak

  • Alamat: Komplek Lippo Cikarang, Jl. Daha No.B4, RT.004/RW.013, Cikarang Baru, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
  • Telepon: (021) 89902728
  • Website: https://kab-bekasi.atrbpn.go.id/
  • Email: kab-bekasi@atrbpn.go.id

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi merupakan instansi penting yang berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan memahami informasi dan juga panduan yang telah disampaikan, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah dan lancar.

Baca juga :

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi merupakan instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan administrasi pemerintahan di bidangnya untuk mewujudkan tertib hukum di wilayah Kabupaten Bekasi. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda untuk memahami Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, layanan yang ditawarkan, dan cara mengaksesnya.

Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

Kantor menawarkan berbagai layanan, antara lain:

  • Pendaftaran tanah: Melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali atau pemeliharaan data.
  • Penerbitan sertifikat tanah: Menerbitkan sertifikat tanah, baik sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna usaha (HGU), sertifikat hak guna bangunan (HGB), maupun sertifikat hak pakai (SHP).
  • Pemetaan tanah: Melakukan pemetaan dan pembuatan peta bidang tanah.
  • Penilaian tanah: Melakukan penilaian nilai tanah untuk berbagai keperluan, seperti jual beli, warisan, atau agunan kredit.
  • Penyelesaian sengketa tanah: Membantu menyelesaikan sengketa tanah antar pihak.
  • Pelayanan informasi pertanahan: Menyediakan informasi pertanahan kepada masyarakat.

Cara Mengakses Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

Masyarakat dapat mengakses layanan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Datang langsung ke kantor: Anda dapat mendatangi secara langsung untuk mengurus berbagai layanan.
  • Melalui aplikasi online: Menyediakan beberapa aplikasi online untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, seperti Loket Mandiri Online (LAMPION) dan Layanan Kegiatan Pertanahan (LKPT).
  • Melalui website: Anda dapat mengunjungi website untuk mendapatkan informasi dan mengunduh berbagai formulir.
  • Melalui media sosial: Kantor juga aktif di media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi

Setiap layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memiliki syarat dan juga ketentuan yang berbeda-beda. Anda dapat melihat informasi lengkap tentang syarat dan juga ketentuan setiap layanan di website atau dengan menghubungi petugas.

Biaya Layanan

Setiap layanan memiliki biaya yang berbeda-beda. Anda dapat melihat informasi lengkap tentang biaya setiap layanan di website atau dengan menghubungi petugas kantor.

Jam Layanan

Buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Kontak

  • Alamat: Komplek Lippo Cikarang, Jl. Daha No.B4, RT.004/RW.013, Cikarang Baru, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
  • Telepon: (021) 89902728
  • Website: https://kab-bekasi.atrbpn.go.id/
  • Email: kab-bekasi@atrbpn.go.id

Kesimpulan

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi merupakan instansi penting yang berperan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan memahami informasi dan juga panduan yang telah disampaikan, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah dan lancar.

Baca juga :

Share:

Tinggalkan Balasan

Related Post