Hoaks atau berita bohong merupakan informasi yang tidak benar berdampak negatif dan sengaja disebarkan untuk menyesatkan orang lain. Penyebaran hoaks dapat terjadi melalui berbagai platform, seperti media sosial, pesan singkat, dan bahkan media massa.
Dampak negatif berita hoaks sangatlah luas dan berbahaya. Berikut beberapa contohnya:
1. Menimbulkan keresahan dan ketakutan: Hoax dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Contohnya, hoaks tentang penculikan anak yang dapat membuat orang tua panik dan khawatir.
2. Merusak reputasi dan nama baik: Hoax dapat merusak reputasi dan nama baik seseorang atau suatu institusi. Contohnya, hoaks tentang korupsi yang dapat merusak kredibilitas pejabat atau perusahaan.
3. Memperkeruh situasi dan konflik: Hoax dapat memperkeruh situasi dan konflik di masyarakat. Contohnya, hoaks tentang SARA yang dapat memicu perpecahan dan kerusuhan.
4. Melemahkan kepercayaan publik: Hoax dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi lainnya. Contohnya, hoaks tentang kebijakan pemerintah yang dapat membuat masyarakat tidak percaya dan apatis.
5. Menghambat kemajuan bangsa: Hoax dapat menghambat kemajuan bangsa karena dapat menghambat proses pembangunan dan pengembangan. Contohnya, hoaks tentang program pemerintah yang dapat membuat masyarakat ragu dan tidak mendukung program tersebut.
seperti yang baru baru ini di beritakan oleh beberapa akun di X oleh akun @alextham878, pada Rabu (7/2/2024) lalu yang mengunggah video tentang pemilihan presiden yang terjadi di beberapa negara seperti yaitu Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi.
KPU telah bergerak cepat dengan menyatakan melalui media social bahwa berita ini tidak benar karena jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024. Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Baca Juga Pemilu 2024 dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Indonesia
Berikut beberapa tips untuk menangkal berita hoaks:
- Saring sebelum sharing: Pastikan informasi yang Anda terima valid dan berasal dari sumber terpercaya.
- Cek fakta: Gunakan situs web atau aplikasi pemeriksa fakta untuk memastikan kebenaran informasi.
- Laporkan hoaks: Laporkan berita hoaks kepada pihak berwenang atau platform media sosial tempat Anda menemukannya.
- Bersikap kritis: Jangan mudah percaya dengan informasi yang Anda terima. Selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Mari bersama-sama memerangi berita hoaks demi menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan kondusif.